Lebih lanjut, Zanuar menyebut bahwa dengan lekuk dan tanjakan di ruas tol Jombang - Mojokerto masih sangat memungkinkan untuk dilalui dengan kecepatan maksimal 100 kilometer.
Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan kesaksiannya tatkala mendatangi lokasi kecelakaan.
Ia melihat Tubagus Joddy yang begitu panik dan menyebut bahwa dirinya sedang mengantuk.
Broto juga menyebut bahwa mobil Vanessa dan Bibi berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah yang berlawanan imbas dari mobil yang berputar saat menabrak beton pembatas jalan.
"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu."
"Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto bersaksi.
Mendengar kesaksian tersebut, Joddy tak menyangkal dan tak merasa keberatan oleh cerita yang diberikan saksi.
"Tidak ada keberatan yang mulia," kata Tubagus menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dan mengemudi di luar batas kecepatan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Serta Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Berikut video rekaman CCTV:
(*)