Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Tubagus Joddy (24) sopir yang mengemudikan mobil pajero putih Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (3/2/2022).
Dengan mengenakan rompi oren tahanan dan kupluk putih, Tubagus Joddy menghadiri sidang secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi lain, diantaranya warga yang ada di sekitar lokasi kecelakaan, petugas dari PJR Polda Jawa Timur, serta 3 orang dari PT Astra Tol (PT MHI) yang mengelola tol Jombang - Mojokerto.
Video cctv detik-detik sebelum mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menghantam beton pembatas jalan pun ikut diputar dalam persidangan setelah mendapat persetujuan dari Majelis Hakim.
Terlihat mobil putih milik Vanessa dan suaminya Bibi melaju kencang di jalur tengah ke arah Surabaya.
Namun tiba-tiba, mobil tersebut oleng ke arah kiri dan menabrak beton pembatas jalan hingga berputar ke bagian tengah jalan.
Asap mengepul dari dalam mobil dan truk yang ada di depannya tetap melaju.
Setelah video CCTV diputar, Majelis Hakim menanyakan soal batas kecepatan jalan tol kepada pengelola tol Jombang - Mojokerto.
Zanuar Firmanto selaku Kepala Divisi Operasional menyebut bahwa batas minimal jalan tol adalah 60 kilometer sedangkan batas maksimal 100 kilometer.
"Minimal 60 kilometer dan maksimal 100 kilometer per jam," kata Zanuar Firmanto menjawab pertanyaan hakim, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Lebih lanjut, Zanuar menyebut bahwa dengan lekuk dan tanjakan di ruas tol Jombang - Mojokerto masih sangat memungkinkan untuk dilalui dengan kecepatan maksimal 100 kilometer.
Sementara itu, saksi dari PJR Polda Jatim, Broto mengungkapkan kesaksiannya tatkala mendatangi lokasi kecelakaan.
Ia melihat Tubagus Joddy yang begitu panik dan menyebut bahwa dirinya sedang mengantuk.
Broto juga menyebut bahwa mobil Vanessa dan Bibi berada di jalur arah Surabaya, namun menghadap ke arah yang berlawanan imbas dari mobil yang berputar saat menabrak beton pembatas jalan.
"Saya ketemu sopirnya Vanessa Angel, dia pegang kepala waktu itu."
"Waktu saya tanya, dia bilang kepada saya, saya ngantuk Pak, saya ngantuk. Sambil panik waktu itu," kata Broto bersaksi.
Mendengar kesaksian tersebut, Joddy tak menyangkal dan tak merasa keberatan oleh cerita yang diberikan saksi.
"Tidak ada keberatan yang mulia," kata Tubagus menjawab pertanyaan hakim.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dan mengemudi di luar batas kecepatan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Serta Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Berikut video rekaman CCTV:
(*)