"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," imbuhnya.
Petugas PLN tersebut diketahui juga sudah mejelaskan aturannya dan menagih berkali-kali, namun karena warga tersebut bersikeras akhirnya terjadilah pemukulan.
Ahmad juga menjelaskan perihal surat tugas yang disinggung dalam video tersebut.
Ahmad membeberkan bahwa di dalam surat perintah memang tidak dijelaskan secara rinci mengei seperti apa pemutusan listrik tersebut.
Tetapi aturan yang disepakati adalah bila lewat yanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Warga atau pelanggan yang sudah membayar tagihan dan semua denda kemudian bisa mendapatkan aliran listrik kembali.
"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," tuturnya.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa petugas PLN yang dipukul itu telah membawa kasus ini ke jalur hukum.
Saat ini diketahui proses pemeriksaan masih berlanjut.
(*)