Find Us On Social Media :

Sempat Ada Pengurangan, Bagaimana Nasib THR 2022 dan Gaji ke-13 Para PNS? Begini Aturan Terbaru dari Kemenkeu!

By None, Sabtu, 5 Februari 2022 | 14:16 WIB

Ilustrasi uang THR

Grid.ID - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 para PNS tengah dinantikan masyarakat jelang ramadan.

Sempat ada pengurangan pada tahun sebelumnya, berapa besaran THR 2022 dan gaji ke-13 ramadan nanti?

Simak aturan terbaru dari Kemenkeu tentang THR 2022 dan gaji ke-13 selengkapnya.

Berikut informasi THR dan gaji ke-13 anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri tahun 2022.

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: Jadi Anak Sambung Pengusaha Jam Tangan Mewah, Al El Dul Kegirangan Pamerkan Amplop Tebal Isi THR dari Irwan Mussry: Daddy, Thank You So Much

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.