Grid.ID - Presenter Deddy Corbuzier belakangan ini tengah menjadi sorotan publik lantaran 'diancam'.
Deddy Corbuzier mendapat 'ancaman' setelah penghasilannya diketahui tembus Rp 5 miliar.
Ya, 'ancaman' tersebut datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan akan menaikkan pajak penghasilan Deddy Corbuzier.
Sri Mulyani mengatakan akan meningkatkan pajak penghasilan Deddy Corbuzier lantaran pendapatan sang artis lebih dari Rp 5 miliar.
Melansir dari situs socialblade.com, pendapatan sang artis dari YouTube bisa mencapai $32,5K - $519.3K atau setara Rp468.022.750 - Rp7.478.283.510) dalam sebulan.
Berdasarkan laman tersebut, dari YouTube yang memiliki 17,6 juta pengikut, Deddy Corbuzier dapat mengantongi penghasilan senilai Rp 468 juta hingga Rp 7,47 miliar.
Nominal tersebut didapat berdasarkan kurs yang berlaku hari pada (6/2/2022) yakni sebesar Rp14.400,-.
Penghasilan tersebut belum termasuk dari Instagram dan bisnis yang dijalankannya.
Sementara itu, berdasarkan aturan pemerintah lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (HPP), nilai pajak penghasilan perorangan meningkat.
Pasalnya, dalam UU tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 persen.
“Kalau sekarang kami bagi dua. Yang Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar tetap tarif pajaknya 30%. Kalau di atas Rp 5 miliar, maka tarif pajaknya 35%,” ujar bendahara negara itu dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2), dikutip Grid.ID via Kontan, Minggu (6/2/2022).