Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pasutri PM (43) dan NG (43) asal Pelalawan, Riau berhasil diringkus polisi setelah memaksa anak di bawah umur berhubungan badan.
Korban adalah keponakan dari pasutri tersebut yang masih berusia 15 tahun yang sudah tinggal bersama mereka selama 7 bulan karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya menikah lagi.
Kasus ini bermula pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di rumah dan tiba-tiba saja diperkosa oleh sang paman
Kejadian ini berlangsung kembali di tanggal 18 November 2021 di tengah malam saat istri pelaku sudah tertidur.
Sang istri, NG pun curiga jika suaminya PM memiliki hubungan tersembunyi dengan sang keponakan.
Ia pun bertanya secara langsung, namun PM tak mengakui perbuatannya dan mengaku tak pernah nafsu melihat keponakannya dan lebih bernafsu melihat NG.
"Pelaku ini mengaku lebih bernafsu kepada istrinya."
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada semacam hiperseksual gitu dan mengaku minta berhubungan badan setiap hari sama istri," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun, dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
NG pun menyusun rencana untuk membuktikan omongan sang suami.
Suatu hari ia memanggil PM untuk datang ke kamar mereka, di mana di dalam kamar tersebut sudah ada korban.