NG pun memaksa korban untuk melepaskan bajunya guna melihat reaksi sang suami.
Namun PM lagi-lagi mengelak dan memilih untuk melakukan hubungan badan di depan mata korban.
"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar. Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya."
"Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban. Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sambung Nardy.
Setelah menyetubuhi istrinya, PM langsung memperkosa sang keponakan di depan NG yang hanya terdiam tanpa melarang sedikit pun.
Tak kuat diperlakukan semena-mena oleh paman dan bibinya, korban pun mengadu ke keluarga dan melapor ke Polres Pelalawan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, PM langsung diringkus saat berada di tempat kerjanya.
"Dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy, dikutip dari Tribun Video.com
Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP. PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
(*)