Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Zakat termasuk dalam rukun Islam keempat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Zakat sendiri dibagi menjadi 2, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Di sini, Grid.ID akan membahas soal pengertian zakat mal dulu ya, teman-teman.
Sesuai dengan namanya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta (maal: harta/kekayaan dalam Bahasa Arab) yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak melanggar norma dan ketentuan dalam agama Islam.
Lantas apa saja harta dan kekayaan yang wajib dibayarkan zakat mal-nya?
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh-uz Zakah milik Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 9 harta dan kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat muslim. Berikut daftarnya:
1. Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya2. Aset perdagangan3. Hewan ternak4. Hasil pertanian5. Hasil olahan tanaman dan hewan6. Hasil tambang dan tangkapan laut7. Hasil penyewaan aset8. Hasil jasa profesi9. Hasil saham dan obligasi
Hal ini juga sama seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 terkait zakat mal, yaitu:
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya2. Uang dan surat berharga lainnya3. Perniagaan4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan5. Peternakan dan perikanan6. Pertambangan7. Perindustrian8. Pendapatan dan jasa9. Rikaz
Harta yang kena kewajiban zakat mal juga dikenakan syarat wajib yang harus dipenuhi, karena jika tidak, zakat dianggap tidak sah. Syarat-syarat wajib tersebut meliputi:
1. Harta yang kepemilikan penuh milik diri sendiri2. Harta halal yang juga diperoleh secara halal3. Harta yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan4. Mencukupi nisab (perhitungan)5. Terlepas dari utang6. Mencapai haul