Dengan ini, harta yang dimiliki dari hasil berutang tidak sah hukumnya dikeluarkan zakat mal.
Perhitungan besaran zakat yang harus diberikan adalah 2,5% dari total harta yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul.
Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil pertanian, maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.
Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah tersimpan selama setahun (mencapai haul) maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.
Rp 76.500.000 dikurangi 2,5%, hasilnya adalah jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan.
Lalu siapa saja yang berhak memperoleh zakat mal? Melansir Kompas.com seperti yang termaktub di kitab suci Al-Qur'an, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkannya, yaitu:
1. Fakir, orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya2. Miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya3. Amil atau orang yang mengelola zakat4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam5. Hamba sahaya6. Orang yang berutang7. Orang yang berjuang di jalan Allah8. Orang yang sedang melakukan perjalanan.
Baca Juga: Usai Alami Bangkrut, Ustaz Solmed Sisihkan Rp 2 Milliar untuk Bayar Zakat Mal
(*)