Find Us On Social Media :

Jangan Salah, Begini Syarat Harta yang Terkena Kewajiban Zakat Mal, Boleh Hasil dari Utang?

By Citra Widani, Minggu, 6 Februari 2022 | 14:43 WIB

Ilustrasi Zakat

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Zakat termasuk dalam rukun Islam keempat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim. Zakat sendiri dibagi menjadi 2, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Di sini, Grid.ID akan membahas soal pengertian zakat mal dulu ya, teman-teman.

Sesuai dengan namanya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta (maal: harta/kekayaan dalam Bahasa Arab) yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak melanggar norma dan ketentuan dalam agama Islam.

Lantas apa saja harta dan kekayaan yang wajib dibayarkan zakat mal-nya?

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqh-uz Zakah milik Syeikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 9 harta dan kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat muslim. Berikut daftarnya:

1. Simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya2. Aset perdagangan3. Hewan ternak4. Hasil pertanian5. Hasil olahan tanaman dan hewan6. Hasil tambang dan tangkapan laut7. Hasil penyewaan aset8. Hasil jasa profesi9. Hasil saham dan obligasi

Hal ini juga sama seperti yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 terkait zakat mal, yaitu:

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya2. Uang dan surat berharga lainnya3. Perniagaan4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan5. Peternakan dan perikanan6. Pertambangan7. Perindustrian8. Pendapatan dan jasa9. Rikaz

Baca Juga: Semakin Dekat dengan Idul Fitri 2021 Tapi Belum Sempat Bayar Zakat? Jangan Khawatir, Kini Bisa Secara Online Kok!

Harta yang kena kewajiban zakat mal juga dikenakan syarat wajib yang harus dipenuhi, karena jika tidak, zakat dianggap tidak sah. Syarat-syarat wajib tersebut meliputi:

1. Harta yang kepemilikan penuh milik diri sendiri2. Harta halal yang juga diperoleh secara halal3. Harta yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan4. Mencukupi nisab (perhitungan)5. Terlepas dari utang6. Mencapai haul

Dengan ini, harta yang dimiliki dari hasil berutang tidak sah hukumnya dikeluarkan zakat mal.

Perhitungan besaran zakat yang harus diberikan adalah 2,5% dari total harta yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul.

Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil pertanian, maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.

Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah tersimpan selama setahun (mencapai haul) maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.

Rp 76.500.000 dikurangi 2,5%, hasilnya adalah jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan.

Lalu siapa saja yang berhak memperoleh zakat mal? Melansir Kompas.com seperti yang termaktub di kitab suci Al-Qur'an, terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkannya, yaitu:

1. Fakir, orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya2. Miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya3. Amil atau orang yang mengelola zakat4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam5. Hamba sahaya6. Orang yang berutang7. Orang yang berjuang di jalan Allah8. Orang yang sedang melakukan perjalanan.

Baca Juga: Usai Alami Bangkrut, Ustaz Solmed Sisihkan Rp 2 Milliar untuk Bayar Zakat Mal

(*)