Bahkan, tak jarang ada oknum pinjol ilegal yang menagih masyarakat yang tidak melakukan pinjaman uang sama sekali.
Nah, jika kamu salah satu orang yang kerap diteror pinjol ilegal padahal tidak melakukan pinjaman, simak saran OJK berikut ini.
Dikutip dari TribunJogja.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar masyarakat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke polisi.
Apabila mendapatkan pesan singkat dari pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, hingga e-mail, jangan sekalipun mengklik link yang dikirimkan.
Hal ini dilakukan guna melindungi keamanan data pribadi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Penting untuk dicatat, inilah cara melaporkan pinjol ilegal melalui tiga kontak yang berbeda, yaitu:
Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Online? Simak Dulu Tips Memilih Platform Pinjol yang Aman yuk
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.(*)