Find Us On Social Media :

Jumlah yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Serta Tata Cara Bayar Zakat Online Melalui Platform Terpercaya

By Citra Widani, Senin, 7 Februari 2022 | 14:09 WIB

Ilustrasi memberi zakat

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Zakat termasuk rukun islam yang keempat, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim.

Terbagi menjadi 2, yakni zakat fitrah dan zakat mal, dimana zakat fitrah wajib dilaksanakan semua umat muslim yang dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun yakni pada Bulan ramadhan yang sudah harus dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri.

Apa yang perlu diberikan untuk zakat fitrah? Karena makna dari zakat fitrah sendiri adalah memberi kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, maka yang yang diberikan adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Meski yang diutamakan adalah beras, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang. Hal ini diutarakan oleh Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta.

"Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan," tandas Arifin.

Jika memutuskan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, maka dana yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 45.000 untuk masyarakat di wilayah DKI Jakarta. Nominal ini disesuaikan dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kg beras di daerah masing-masing.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan harta, seperti emas, uang, tanah, hewan ternak, hasil usaha, yang telah memenuhi nisabnya.

Perhitungan besaran zakat yang harus diberikan adalah 2,5% dari total harta yang sudah memenuhi syarat nisab dan haul.

Baca Juga: Momen Ramadan 2022 Makin Kece, Ini Deretan Piliah Ucapan Selamat Puasa dalam Bahasa Inggris, Dijamin Keliatan Pinter di Depan Doi

Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil pertanian, maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.

Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah tersimpan selama setahun (mencapai haul), maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.