Rp 76.500.000 dikurangi 2,5%, hasilnya adalah jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan.
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyalurkan zakat secara langsung, maka diperbolehkan untuk menyalurkannya secara online di lembaga-lembaga resmi yang tentunya terjamin keabsahannya.
Lembaga-lembaga tersebut meliputi BAZNAS (lembaga resmi pemerintah), Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.
Melansir Kompas.com berikut tata cara menyalurkan zakat online di 3 platform terpercaya di atas:
1. BAZNAS
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"
- Isi kolom jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail
- Klik "Lanjut ke Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia berbagai metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.