Find Us On Social Media :

Jumlah yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Serta Tata Cara Bayar Zakat Online Melalui Platform Terpercaya

By Citra Widani, Senin, 7 Februari 2022 | 14:09 WIB

Ilustrasi memberi zakat

Rp 76.500.000 dikurangi 2,5%, hasilnya adalah jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan.

Jika kondisi tidak memungkinkan untuk menyalurkan zakat secara langsung, maka diperbolehkan untuk menyalurkannya secara online di lembaga-lembaga resmi yang tentunya terjamin keabsahannya.

Lembaga-lembaga tersebut meliputi BAZNAS (lembaga resmi pemerintah), Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.

Melansir Kompas.com berikut tata cara menyalurkan zakat online di 3 platform terpercaya di atas:

1. BAZNAS

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat  

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat" kemudian "Zakat Fitrah"

- Isi kolom jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadan 2022, Jangan Biarkan Tubuh Dehidrasi Saat Puasa, Cegah dengan 5 Langkah Mudah Ini Yuk!

- Isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tersedia berbagai metode, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.