Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba.
(Baca juga: Faisal Harris Ulang Tahun, Pieter Ell Yakin Jennifer Dunn Ucap Ini)
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca juga: Mendekam di Rutan, Begini Komunikasi Jennifer Dunn dan Faisal Harris)
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(*)