Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis cantik Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Sidang lanjutan kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini saksinya satu dari pihak JPU," ungkap pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, saat dihubungi awak media.
(Baca juga: Jennifer Dunn Membantah Keterangan Saksi Soal Pemesanan Sabu)
Pantaun Grid.ID di lokasi, Jennifer Dunn datang dengan menggunakan mobil tahanan dari Rutan Pondok Bambu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia tiba tepat pukul 12.50 WIB dengan kawalan beberapa orang dari pihak kejaksaan.
(Baca juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Bantah Keterangan Saksi )
Seperti biasa Jedun datang dengan mengenakan pakaian putih dan celana bahan hitam.
Tak lupa ia memoleskan makeup yang cukup tebal pada wajahnya, sesekali sambil berjalan ia mengelap keringat di wajahnya.
Rambutnya dijepit sebagian dan sisanya dibiarkan tergerai, bulu mata anti badai dan eyeliner terlihat menghiasi kelopak matanya.
Blush on berwarna pink yang dipakainya membuat tampilan Jennifer Dunn terlihat lebih segar.
Saat awak media menanyakan kabarnya, Jedun menjawab sambil melemparkan senyuman lalu menunduk dan terus berjalan cepat menuju ruang tahanan di pengadilan.
(Baca juga: Majelis Hakim Usir Seorang Pria di Persidangan Jennifer Dunn, Duh!)
"Sehat, sehat," kata Jennifer Dunn sambil terus berjalan dan menjadi pusat perhatian.
Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, istri siri Faisal Harris ini diciduk di kediamannya di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
(Baca juga: Mendekam dalam Penjara, Jennifer Dunn Diduga Hamil, Mual-mual Segala)
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait Narkoba.
(Baca juga: Faisal Harris Ulang Tahun, Pieter Ell Yakin Jennifer Dunn Ucap Ini)
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Baca juga: Mendekam di Rutan, Begini Komunikasi Jennifer Dunn dan Faisal Harris)
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(*)