Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Polemik tentang rencana pemindahan makam Vanessa Angel hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.
Betapa tidak? Sudah berdampingan dengan makam sang suami, makam Vanessa Angel justru akan dipindahkan ke tempat lain.
Hal itu tak lain dan tak bukan adalah rencana sang ayah kandung, Doddy Sudrajat.
Rencana ihwal pemindahan makam itu pun sudah santer terdengar sejak acara 40 hari kepergian Vanessa dan Bibi.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, kabar pemindahan makam istri Bibi itu disampaikan melalui surat terbuka.
Rencananya, pemindahan makam itu akan dilakukan pada Februari 2022 setelah acara 100 hari kepergian mendiang.
"Rencananya makam itu akan dipindahkan pada bulan Februari," tulisnya.
"Atau setelah acara tahlilan 100 hari setelah kepergiannya," lanjutnya.
Dalam surat itu juga tertulis jenazah ibunda Gala Sky itu akan dimakamkan dalam satu liang bersama dengan ibunya.
"Rencana tersebut disampaikan oleh anggota tim pengacara, rencananya makam dipindahkan ke pemakaman Karet Tengsin," tulisnya.
Kendati mendapatkan penolakan keras dari berbahagai pihak termasuk keluarga Faisal, nyatanya Doddy Sudrajat masih ngotot ingin memidahkan jenazah putrinya agar dimakamkan satu liang dengan mendiang ibunya.
Namun, baru-baru ini seorang penjaga makam yakni Bambang mengungkap ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk memindahkan jenazah ke makam lain.
Melansir kanal Youtube Seleb Oncam News pada Selasa (8/2/2022), Bambang mengungkap bahwa pemindahan makan tidak bisa dilakukan begitu saya.
Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang harus diurus oleh keluarga untuk melakukan pemindahan tersebut.
"Ada persyaratan dari pihak keluarga," ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa pemindahan makam baru bisa dilakukan setelah jenazah dikebumikan selama 3 tahun.
"Istilahnya ada persyaratan yang mana istilahnya udah dimakamin selama 3 tahun," jelasnya.
"Iya (3 tahun dimakamkan), baru bisa dipindah," ungkapnya.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan bahwa jenazah tidak bisa dipindahkan jika tidak mendapatkan izin dari keluarga yang bersangkutan.
"Itu harus melalui persetujuan dari keluarga, kalau enggak itu (dapat persetujuan), enggak bisa," jelas Bambang.
(*)