Find Us On Social Media :

Ngeri Banget! Kasusnya Mencapai 4.515 dan Terus Meningkat, Begini Panduan Pengobatan Pasien Covid-19 Varian Omicron di Rumah

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 8 Februari 2022 | 12:59 WIB

Inilah pedoman perawatan pasien Covid-19 varian Omicron di rumah yang disarankan Kemenkes RI.

Pasien Covid-19 varian Omicron tetap bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan perdoman berikut ini.

Yang pertama, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan diberitahukan status pemeriksaan lewat WhatsApp.

"Jadi yang positif itu di-WhatsApp. Setelahnya, dia mesti pilih telemedisinnya. Nanti diberikan konsultasinya gratis. Lalu kalau dari hasil konsultasi perlu obat, nanti obatnya dikirim," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, seperti dikutip dari Kompas.com.

Obat-obat yang akan dikirimkan untuk pasien pun gratis sehingga pasien tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Namun, jika berdasarkan konsultasi pasien tidak memerlukan obat, maka obat tidak akan dikirimkan dan diminta istirahat di rumah.

Menurut Budi, pasien dengan gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, dan saturasi di atas 95 persen tidak perlu dirawat di rumah sakit.

"Kalau enggak ada gejala ya sudah di rumah saja, enggak usah ngapa-ngapain. Isolasi saja. Tapi kalau dia ada gejala, dikasih paket obat," tegas Budi.

 Baca Juga: Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Ahli Sebutkan Alasan Pentingnya Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga untuk Perlindungan Ekstra

"(Paket obat) sama kayak seperti dulu, tetapi ada Molnupiravir dari pabrik. Itu saja," tambahnya.

Nadia juga menambahkan bahwa sasaran layanan telemedicine isolasi mandiri adalah untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Selain itu, pasien berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak untuk isolasi mandiri, diperiksa di wilayah Jabodetabek, dan berdomisili di Jabodetabek.

Perawatan di rumah sakit lebih diutamakan untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat, kritis, dan memerlukan oksigen. (*)