Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mencurigai MYS yang tak lain adalah sopir korban.
Pelaku kemudian berhasl diamankan Satreskrim Polres Nganjuk di salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, pada Sabtu (5/2/2022) pukul 23.11 WIB.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.
Pelaku pun terancam dikenai hukuiman penjara 15 tahun bahkan bisa seumur hidup.
(*)