Find Us On Social Media :

Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding ke PN Jakarta Timur Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 8 Februari 2022 | 14:32 WIB

Sidang putusan Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding hingga Muncul Petisi untuk Laura Anna, Begini Tanggapan Fadil Jaidi

(*)