Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum dan ibunda Gaga Muhammad akan menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (8/2/2022).
Hal ini atas pengajuan banding Gaga Muhammad yang divonis 4,5 tahun.
"Jadi menyerahkan memori Banding. Rencana ibunya Gaga akan hadir untuk ikut menyerahkan memori bandingnya di Kepaniteraan PN JKT TIMUR," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Selasa (8/2/2022).
Rencananya memori banding itu diserahkan sekitar pukul 12.30 WIB.
Sebelumnya, pihak Gaga Muhammad sudah menyiapkan 8 poin dalam memori banding.
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 10 juta yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami yakin ini dikabulkan karena hukum di Indonesia masih berlaku. Semua alasannya nanti ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin," ujar Fahmi beberapa waktu lalu.
Sementara dalam pantauan Grid.ID, ibu dengan kuasa hukum Gaga telah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak banyak berkomentar, ibu Gaga Muhammad langsung memasuki ruang kepaniteraan.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019 lalu.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding hingga Muncul Petisi untuk Laura Anna, Begini Tanggapan Fadil Jaidi
(*)