Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan 8 Poin dalam Memori Banding Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 8 Februari 2022 | 16:38 WIB

Ibu Gaga Muhammad dan kuasa hukum Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

(*)