Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Ajukan 8 Poin dalam Memori Banding Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 8 Februari 2022 | 16:38 WIB

Ibu Gaga Muhammad dan kuasa hukum Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ada delapan poin yang diajukan oleh pihak Gaga Muhammad dalam memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Memori banding itu diajukan untuk meringankan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk Gaga Muhammad.

"Dari penasihat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan. Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi," ujar Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga ditemu di PN Jakarta Timur.

"Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," sambungnya.

Fahmi Bachmid mengatakan alasan atau poin dalam memori banding itu merupakan hasil diskusi dengan keluarga Gaga.

Adapun 8 poin memori tersebut terkait kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada tanggal 8 Desember 2019, hingga pihak keluarga Gaga membantah soal tidak memberi bantuan kepada Laura Anna.

"Tanggal 8 itu kecelakaan, tapi setelah itu bukan menjadi perbuatan Gaga, apa yang terjadi delapan dan seterusnya bukan menjadi tanggung jawab Gaga," ucap Fahmi Bachmid.

"Tanggal 8 seterusnya ada operasi seterusnya bukan menjadi tanggung jawab Gaga, itu ada di uraian sini yang akan menjadi materi dalam pengadilan," imbuhnya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding ke PN Jakarta Timur Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna

Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

(*)