Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad menyerahkan 8 poin memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid pun membeberkan 8 poin memori banding tersebut.
"Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," ucap Fahmi Bachmid saat Grid.ID temui di PN JakartaTimur, Selasa (8/2/2022).
Adapun 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad yang serahkan ke PN Jakarta Timur sebagai berikut:
1. Adanya Kekeliruan
Fahmi mengatakan, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pasca kecelakaan 8 Desember 2019.
"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi Bachmid.
2. Gaga Muhammad Tidak Terbukti Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Lalu Fahmi mengatakan adanya kekeliruan terkait kelumpuhan Laura Anna.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad," kata Fahmi.