"Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," lanjutnya.
3. Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan dalam Putusan Majelis Hakim
Fahmi mengatakan dalam sidang, majelis hakim mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diperlihatkan.
"Ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Fahmi.
4. Vonis Gaga Muhammad Tidak Sesuai Fakta
Fahmi mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Gaga Muhammad, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta tidak sesuai fakta dalam persidangan.
"Alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," kata Fahmi.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding ke PN Jakarta Timur Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna
5. Gaga Muhammad Punya Hak Untuk Membela Diri dalam Persidangan
Menurut Fahmi, Gaga Muhammad mempunyai hak untuk membela diri dalam persidangan.
Namun, karena adanya kekeliruan dalam putusan, Gaga Muhammad yang membela diri justru membuatnya mendapat hukuman berat.
"Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri, padahal apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri," ungkap Fahmi.