"Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," tambahnya.
6. Gaga Muhammad Memberi Bantuan
Fahmi menyebut kliennya memberi bantuan, baik secara materiil dan menjaga Laura Anna selama satu tahun
"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan, padahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.
7. Adanya Kesalahpahaman
Adanya kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga Muhammad dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.
"Kecelakaan itu kelalaian, sedangkan kesengajaan itu dicampur adukkan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.
"Jangan itu dicampuradukkan dalam masalah ini, jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," tambahnya.
8. Hakim Keliru Dalam Membuat Putusan
Dalam putusan majelis hakim, Gaga Muhammad dinilai ada tindak kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Padahal, menurut Fahmi, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.