Find Us On Social Media :

Ini 8 Poin Memori Banding yang Diajukan Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 8 Februari 2022 | 18:14 WIB

Ibu Gaga Muhammad dan kuasa hukum Fahmi Bachmid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

"Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," tambahnya.

6. Gaga Muhammad Memberi Bantuan

Fahmi menyebut kliennya memberi bantuan, baik secara materiil dan menjaga Laura Anna selama satu tahun

"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan, padahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.

7. Adanya Kesalahpahaman

Baca Juga: 'Semuanya Murni Musibah,' Ibunda Gaga Muhammad Ngaku Kesal sang Putra Kesayangan Divonis 4,6 Tahun Penjara, Warganet Auto Beri Cibiran

Adanya kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga Muhammad dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.

"Kecelakaan itu kelalaian, sedangkan kesengajaan itu dicampur adukkan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.

"Jangan itu dicampuradukkan dalam masalah ini, jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," tambahnya.

8. Hakim Keliru Dalam Membuat Putusan

Dalam putusan majelis hakim, Gaga Muhammad dinilai ada tindak kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Padahal, menurut Fahmi, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.