Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad menyerahkan 8 poin memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid pun membeberkan 8 poin memori banding tersebut.
"Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," ucap Fahmi Bachmid saat Grid.ID temui di PN JakartaTimur, Selasa (8/2/2022).
Adapun 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad yang serahkan ke PN Jakarta Timur sebagai berikut:
1. Adanya Kekeliruan
Fahmi mengatakan, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pasca kecelakaan 8 Desember 2019.
"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi Bachmid.
2. Gaga Muhammad Tidak Terbukti Sebabkan Laura Anna Lumpuh
Lalu Fahmi mengatakan adanya kekeliruan terkait kelumpuhan Laura Anna.
"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad," kata Fahmi.
"Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini," lanjutnya.
3. Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan dalam Putusan Majelis Hakim
Fahmi mengatakan dalam sidang, majelis hakim mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diperlihatkan.
"Ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untuk mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan penjara," ucap Fahmi.
4. Vonis Gaga Muhammad Tidak Sesuai Fakta
Fahmi mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Gaga Muhammad, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta tidak sesuai fakta dalam persidangan.
"Alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," kata Fahmi.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding ke PN Jakarta Timur Terkait Kasus Kecelakaan Laura Anna
5. Gaga Muhammad Punya Hak Untuk Membela Diri dalam Persidangan
Menurut Fahmi, Gaga Muhammad mempunyai hak untuk membela diri dalam persidangan.
Namun, karena adanya kekeliruan dalam putusan, Gaga Muhammad yang membela diri justru membuatnya mendapat hukuman berat.
"Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri, padahal apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri," ungkap Fahmi.
"Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," tambahnya.
6. Gaga Muhammad Memberi Bantuan
Fahmi menyebut kliennya memberi bantuan, baik secara materiil dan menjaga Laura Anna selama satu tahun
"Alasan keenam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan, padahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.
7. Adanya Kesalahpahaman
Adanya kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga Muhammad dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.
"Kecelakaan itu kelalaian, sedangkan kesengajaan itu dicampur adukkan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.
"Jangan itu dicampuradukkan dalam masalah ini, jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," tambahnya.
8. Hakim Keliru Dalam Membuat Putusan
Dalam putusan majelis hakim, Gaga Muhammad dinilai ada tindak kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan.
Padahal, menurut Fahmi, tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.
"Tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca kecelakaan.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding hingga Muncul Petisi untuk Laura Anna, Begini Tanggapan Fadil Jaidi
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)