Find Us On Social Media :

'Kalau Petisi Bisa Gagal Banding, Berarti Semua Tidak Perlu Sidang', Ibunda Gaga Tanggapi Soal Petisi Hukuman Berat sang Anak

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 9 Februari 2022 | 07:29 WIB

Janariyah saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. 

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Baca Juga: 'Semuanya Murni Musibah,' Ibunda Gaga Muhammad Ngaku Kesal sang Putra Kesayangan Divonis 4,6 Tahun Penjara, Warganet Auto Beri Cibiran

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

(*)