Find Us On Social Media :

Jelang Menyambut Ramadan 2022, Benarkah Muntah dapat Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Rabu, 9 Februari 2022 | 09:49 WIB

Penjelasan mengenai muntah dapat membatalkan puasa yang wajib diketahui sebelum menyambut Ramadan 2022

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Jelang menyambut Ramadan 2022, pernahkan kalian mendengar mengenai muntah dapat membatalkan puasa?

Pernyataan mengenai muntah dapat membatalkan puasa rupanya tak sepenuhnya benar dan kalian wajib tahu penjelasannya sebelum memasuki Ramadan 2022.

Sebelum menyambut Ramadan 2022, berikut penjelasan mengenai muntah dapat membatalkan puasa yang wajib diketahui umat muslim.

Setiap memasuki bulan Ramadan, kita acap kali mendengar beberapa mitos mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Satu diantar mitos tersebut adalah pernyataan tentang muntah dapat membatalkan puasa.

Mengutip dari Tribunnews.com, faktanya, muntah tak dapat membatalkan puasa.

Kecualin, seseorang muntah dengan cara disengaja, maka itu akan membatalkan puasa.

Melansir dari Kompas.com, hal itu berbeda jika seseorang muntah tanpa disengaja, sperti karena sakit, maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Begini Cara Agar Terhindar dari Sembelit saat Puasa Ramadan 2022, Salah Satu di Antaranya Jangan Minum Susu

Berdasarkan Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan bahwa muntah tidak membatalkan puasa. 

Dalam buku tersebut dijelaskan, seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasa yang dijalaninya. 

Namun, hal itu berbeda jika orang tersebut sengaja melakukan suatu hal agar bisa muntah.

Misalnya, memasukkan jari ke tenggorokan agar bisa muntah, maka ibadah puasa yang dijalani orang tersebut batal. 

Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal. 

Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut : 

Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Maka dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa muntah tak dapat membatalkan puasa, kecuali muntah tersebut disengaja.

Baca Juga: Rencanakan Ramadan 2022 dari Sekarang, Berikut Contoh Menu Sehat untuk Buka Puasa yang Enak dan Bergizi, Jangan Asal Manis!

(*)