Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya terkait pengakuan anak ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada Kamis (3/2/2022), di mana seluruh gugatan Wenny Ariani kepada Rezky Aditya yang dianggap menelantarkan anak ditolak.
Dengan ini, Rezky Aditya terbukti tak pernah memiliki anak dari Wenny Ariani yang justru mengaku sebaliknya.
"Memutuskan, menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp 395.000," ucap majelis hakim dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Menanggapi hal ini, Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya bersyukur bahwa gugatan yang menyeret kliennya ditolak.
Ia menegaskan bahwa apa yang diutarakan Wenny Ariani terkait Rezky Aditya mempunyai anak kandung dari rahimnya tidaklah benar.
Suami Citra Kirana ini juga tak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum salah satunya menelantarkan anak.
"Alhamdulilah ya setelah proses yang cukup lama, putusan perkara yang digugat ke Rezky Aditya tadi sudah diputuskan dan Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky."
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ana Sofa.
Wenny Ariani yang tak puas dengan putusan majelis hakim memutuskan untuk mengajukan banding.