Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Gaga Muhammad telah mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sang ibu, Janariyah dan kuasa hukumnya merasa Gaga belum mendapat keadilan.
Maka dari itu pihak Gaga mengajukan 8 poin dalam memori banding.
"Proses pengajuan bandingnya lancar aja, kan tadi udah dijelaskan lawyer kami lancar aja. Oh iya kan makanya kita mengajukan banding," ujar Janariyah saat Grid.ID temui di PN Jakarta Timur, Selasa (9/2/2022).
Namun begitu Janariyah berpesan kepada putranya agar ikhlas menerima putusan hakim.
Janariyah yakin kebenaran ada pihak putranya.
"Tante hanya bilang sama Gaga, 'Gaga kamu harus ikhlas menerima, kalau emang kamu ada kebenaran di pihak kamu'," kata Janariyah.
Ia sangat berharap hukuman Gaga bisa diringankan oleh majelis hakim.
"Insya Allah 4 tahun 6 bulan itu tidak akan sampai ke sana'," sambungnya.
Ia juga meminta sang putra agar menjalani masa hukumannya dengan ikhlas dan santai.
"Saya bilang jalani aja, kita tidak tahu dalam waktu perjalanan ini mukjizat Allah datang kan kita nggak pernah tahu," ucap Janariyah.
Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Baca Juga: 'Kalau Petisi Bisa Gagal Banding, Berarti Semua Tidak Perlu Sidang', Ibunda Gaga Tanggapi Soal Petisi Hukuman Berat sang Anak
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.
(*)