Find Us On Social Media :

Covid-19 Kian Melonjak, Satgas Sebut 90 Persen Kasus Positif Disumbangkan Pulau Jawa dan Bali, Berikut 6 Provinsi yang Cetak Kasus Tertinggi

By Citra Widani, Rabu, 9 Februari 2022 | 14:15 WIB

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Pemerintah kota Solo dalam hal ini meminta agar semua pelajar dari segala jenjang berhenti melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan mengevaluasi kebijakan ini selama kurang lebih 1 minggu, sebelum keputusan final apakah akan tetap mengizinkan PTM atau beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bekasi juga memberlakukan beberapa kebijakan terkait pembatasan tempat peribadatan.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa pemerintah meminta tempat peribadatan di Bekasi dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitasnya.

Peraturan ini telah tertuang dalam surat edaran Nomor 443.145/SET.COVID-19 tentang Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dengan Protokol Kesehatan pada Rumah Ibadah di Kota Bekasi.

"Dalam melakukan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

Pihaknya juga meminta agar pengelola rumah peribadatan menaruh perhatian lebih pada ventilasi udara, durasi, serta jarak saat beribadah.

Baca Juga: Permohonan Anies Baswedan untuk Hentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta Ditolak Luhut, Urgensi Jadi Alasannya

"Kita juga minta untuk mempertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, durasi, dan jarak interaksi untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas," katanya.

Tri Adhianto juga meminta agar pengurus rumah peribadatan untuk ikut mewanti-wanti para jemaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat tingginya penularan varian Omicron di Bekasi.

"Menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait perkembangan dan penanganan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) melalui War-war (Woro-woro) pada Rumah Ibadah (Mushola, Masjid, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng)," sambungnya.

(*)