Find Us On Social Media :

PPKM Kembali Naik Jadi Level 3 di Beberapa Daerah Ini, Masyarakat Diminta Waspada dan Harus Siap Sanksi Bila Melanggar, Begini Aturannya!

By Novia, Rabu, 9 Februari 2022 | 14:25 WIB

Sejumlah warga melakukan aktivitas di Taman Puring, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Naiknya kasus covid-19 varian omicron kembali membuat masyarakat global waspada.

Tak hanya di luar negeri, kasus covid-19 varian omicron terdeteksi ada di Indonesia.

Akibatnya, pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan pembatasan wilayah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022), pemerintah telah meningkatkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah.

Naik menjadi level 3, beberapa daerah yang menerapkan PPKM tersebut di antaranya, Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.

DPR RI mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan ini, bila tidak, sanksi atau hukuman akan diberikan bagi para pelanggarnya.

"PPKM Level 3 sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan," ujar Anggota Komisi IX DPR Nurhadi, Rabu (9/2/2022).

"Maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," jelasnya.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Solo Dihentikan, Begini Kata Gibran Soal Keputusan Selanjutnya: Kami Evaluasi Dulu

Komisi IX DPR Nurhadi juga menjelaskan, PPKM masih dipercaya sebagai salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19.

"Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," ujarnya.

Selain penanganan covid-19 dengan disiplin protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi diminta agar segera diberikan merata.

Kemudian dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022.

Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.

1. Berkunjung ke tempat wisata umum hanya dibuka 25 persen dari kuota.

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan (Kemenparekraf).

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung kategori Hijau (telah mendapat vaksin primer lengkap) yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa vaksin karena alasan yang dimaklumi.

4. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Permohonan Anies Baswedan untuk Hentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di DKI Jakarta Ditolak Luhut, Urgensi Jadi Alasannya

5. Diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Sebagaimana diketahui, aturan yang sama juga diterapkan pada kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

(*)