Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Fakta terbaru dalam kasus perbudakan dan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat kembali ditemukan.
Bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini sebelumnya menjadi sorotan warganet lantaran memiliki kerangkeng manusia di rumahnya.
Melansir dari Kompas.com, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care mendapat laporan bahwa ada kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah.
"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," sambungnya.
Anis Hidayah menyebut bahwa ada dua sel yang digunakan Bupati Langkat itu untuk memenjarakan 40 pekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut bahwa kerangkeng itu merupakan panti rehabilitasi.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi," ujar Panca.
"Yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," lanjutnya.