Find Us On Social Media :

Jadi Saksi di Sidang Jerinx, Dokter Tirta Bongkar Pernyataan Adam Deni Padanya

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 9 Februari 2022 | 18:48 WIB

Sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022).

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa Jerinx.

Saksi yang dihadirkan yakni dokter Tirta Mandira Hudhi.

Dalam keterangan saksi, dokter Tirta mengaku bahwa pelapor Adam Deni pernah menghubunginya usai mendapat telepon yang berisi dugaan ancaman dari Jerinx.

"Saudara Adam Deni setelah perseteruan debat di kolom komentar Instagram dengan jerinx, dia menghubungi saya lewat WA dan telepon," kata dokter Tirta dalam sidang.

Penggiat media sosial ini mengatakan Adam merasa sakit hati lantaran dimaki-maki usai ditelepon oleh Jerinx.

"Saat itu, intinya dia mengatakan dia sakit hati dimaki-maki Jerinx. Bukan karena rasa takut, tapi marah dan sakit hati," kata dokter Tirta.

Seleb dokter ini juga sempat menenangkan Adam Deni dan menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Dokter Tirta Siap Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx Terkait Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Adam Deni

"Dia sepengetahuan saya itu sakit hati dan marah. Dia kirim pesan bahwa dia marah, saya coba menenangkan dia dan dia tetap marah," imbuhnya.

Tak hanya itu, Adam Deni juga diduga ada permintaan dari atasannya untuknya melaporkan Jerinx.

"Itu setelah dia bilang ada atensi atasan yang mau melaporkan dia," ucap dokter Tirta.

"Sering dia bilang gitu ke saya, tapi dia enggak pernah mengatakan nama bosnya siapa," imbuhnya.

Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(*)