Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta menjadi salah satu saksi di sidang Jerinx SID terkait kasus dugaan pengancaman lewat media sosial terhadap Adam Deni.
Dalam persidangan dokter Tirta memberikan pernyataan soal Adam Deni yang mengirimkan pesan kepadanya lewat Instagram.
Padahal saat itu Adam Deni telah menjadi tersangka dan tengah di tahan di Mabes Polri.
"Iya, iya dia DM di hari pertama kemudian saya bilang dia bisa DM dengan akunnya kemudian saya capture saya kasih ke ceweknya," kata Dokter Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Kuat dugaan, Adam Deni mengirimkan pesan tersebut setelah diamankan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri atas kasus dugaan akses ilegal.
Meski begitu, Dokter Tirta enggan memberikan asumsinya terkait dugaan tersebut.
"Wah saya kurang tahu (Adam Deni sudah ditahan atau belum), yang jelas dia bisa DM saya setelah dia diviralin media yang dia preskon setelah itu," ucapnya.
Dalam isi pesan tersebut, dokter Tirta mengatakan Adam Deni merasa kesal terhadapnya.
Adam Deni juga menyalahkan dokter Tirta atas polemik yang menimpa Adam Deni.
"Satu kali itu satu rombongan chatt dia bilang saya enggak setia kawan, mengatakan bahwa saya harus memperjuangkan dia, bahwa dia dijebak," ungkap Dokter Tirta.
"Saat itu intinya dia tetap memerangi koruptor, saya sudah bilang itu kan salah mu sendiri kamu update dokumen kan salahmu sendiri. Saya saat itu tersinggung karena saya disalah-salahin," sambungnya
Lebih lanjut, Dokter Tirta mengaku mendapat ucapan maaf dari pihak ADG.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Elsya Rosana selaku kekasih Adam Deni.
"Saya enggak peduli sih. Saya capture chat itu, saya kasih ke ceweknya ceweknya menjawab ke saya. Saat itu ceweknya minta maaf ke saya melalui cewek saya juga karena saya blok," katanya.
"Ceweknya itu konfirm mengatakan bahwa ADG dalam kondisi stres atas kesalahan masa lalu ADG, 'atas nama Adam aku Elsya minta maaf ke mas Tirta', itu isi chattnya. Tapi saya enggak bisa ngeshare takut kena UU ITE nanti dia ngelaporin lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Suami Nora Alexandra itu pun telah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(*)