Find Us On Social Media :

Kehilangan Keperawanan di Usia 17 Tahun hingga Dituding Jadi Pelakor, Aktris Film Panas Ini Kini Mendekam di Penjara Lantaran Kosannya Jadi Tempat Open BO

By Hana Futari, Kamis, 10 Februari 2022 | 13:01 WIB

Cynthiara Alona

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Aktris film panas Cynthiara Alona kerap menuai kontroversi sejak awal kemunculannya di dunia hiburan Tanah Air.

Cynthiara Alona mengawali jejak kariernya sebagai model seksi di usianya yang masih 17 tahun.

Dikutip Grid.ID dari Gridpop, selain sebagai model, Cynthia juga merupakan artis peran yang beberapa kali membintangi sinetron dan film Indonesia

Dia mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank dan juga salah satu produk jamu.

Tak hanya itu, Cynthiara Alona juga mengawali karirnya sebagai seorang model serta aktris spesialis film panas.

Aktris berdarah Aceh dan Jawa itu juga sempat menyandang predikat bom seks.

Berbagai kontroversi pun ikut meramaikan perjalanan Cynthiara Alona di dunia hiburan.

Cynthiara Alona blak-blakan melepas keperawanannya di usia 17 tahun.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding Atas Hukuman 10 Bulan yang Didapatkan Cynthiara Alona Pada Kasus Prostitusi Anak

Pemilik nama lengkap Cut Cynthiara Alona itu mengaku menyerahkan 'mahkota' kepada pacar pertamanya.

Pada 2017 lalu, Cynthiara Alona juga kepergok adu mulut dengan netizen melalui kolom komentar.

Saat itu, Cynthiara Alona dalam akun Instagram pribadinya membagikan foto-foto prewedding.

Namun, dalam kolom komentar, para netizen menuding Cynthiara Alona sebagai perebut laki orang alias pelakor.

Cynthiara Alona mengatakan bahwa pertemuannya dengan pria bernama Hari Chandra itu sudah terjadi 3 bulan lalu.

Menurutnya, cerita yang terjadi antara dia dan Hari Chandra merupakan jalan jodoh yang dituliskan Tuhan.

Diwartakan Grid.ID, Cynthiara Alona kini tengah mendekam di penjara.

Cynthiara Alona terjerat kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Pasalnya, kos-kosan miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi online alias open BO.

Baca Juga: Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur

Cynthiara Alona diamankan bersama dua tersangka lainnya yaitu Abdul Aziz yang tak lain adalah adiknya serta DK, pria yang kerap diminta anak-anak di bawah umur untuk dicarikan pelanggan.

Tiga terdakwa tersebut pun sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/11/2021).

Dari hasil sidang kasus prostitusi anak di bawah umur itu, Cynthiara Alona serta dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

(*)