Mengutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mustakim mengatakan bahwa pelaku masih sempat mencoba bunuh diri usai terciduk warga.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya. Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali," beber Mustakim.
Warga dan keluarga korban yang sudah mengepung pun berhasil menangkap pelaku.
"Setelah diamankan, pelaku dirawat di RS Polri (Kramat Jati)," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(*)