Find Us On Social Media :

Bos Warteg Perkosa Pegawainya yang Berusia 17 Tahun, sang Pelaku Mengancam Bakal Bunuh Diri Usai Diciduk Warga

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 11 Februari 2022 | 11:46 WIB

Ilustrasi perkosaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang pria yang diduga pemilik sebuah warteg di Cikarang memperkosa karyawan yang bekerja di tempat makan tersebut.

Video saat warga mengamankan sang pelaku pun viral di media sosial.

Melansir dari Tribun Jakarta, dalam keterangan video yang beredar di media sosial, diduga istri dari sang pelaku tengah pulang kampung.

Diketahui bahwa korban berinisial SYN (17).

Saat peristiwa tersebut terjadi, kondisi warteg kala itu masih dalam keadaan tutup.

SYN saat itu diketahui sedang di dalam kamar.

"Sekira jam 05.30 WIB pelaku mengetuk pintu kamar korban lalu dibukakan pintu kamar dan pelaku langsung mendorong korban," kata Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim.

Korban lalu jatuh ke lantai dan langsung dibekap pelaku agar tidak teriak.

Lalu pelaku pun melaksanakan aksi bejatnya tersebut.

"Setelah disetubuhi, korban langsung menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari daerah itu. Kemudian, tidak lama saudaranya dan warga datang seperti yang ada pada video di medsos," jelas dia.

Baca Juga: Tak Hanya Tega Perkosa Anaknya yang Berusia 5 Tahun, Seorang Ayah di Maluku Ini Ternyata Juga Cabuli Kakak Korban yang Berusia 7 Tahun

Mengutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Mustakim mengatakan bahwa pelaku masih sempat mencoba bunuh diri usai terciduk warga.

"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya. Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali," beber Mustakim.

Warga dan keluarga korban yang sudah mengepung pun berhasil menangkap pelaku.

"Setelah diamankan, pelaku dirawat di RS Polri (Kramat Jati)," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sadis, Seorang Istri di Riau Ini Hanya Diam Saat Lihat Suaminya Memperkosa sang Keponakan, Begini Kronologinya

(*)