Mereka menandai kemunculan di bisnis NFT lewat Token ASIX.
"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.
Usaha Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata tak selalu mulus.
Pasalnya, bisnis baru mereka itu terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX.
Menurut Bappebti, Token ASIX bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.
"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.
Tampaknya, kehadiran Anang Hermansyah dan Ashanty ke kantor BAPPEBTI berkaitan dengan masalah tersebut.
Sayangnya, saat memasuki kantor BAPPEBTI, Anang Hermansyah dan Ashanty belum memberikan penjelasan terkait kedatangan mereka.
(*)