Find Us On Social Media :

'Banyak yang Salah Interpretasi' Ramai Kabar Token Asix Dilarang Dijual di Kripto, Ashanty Beri Klarifikasi

By Hana Futari, Jumat, 11 Februari 2022 | 16:40 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ashanty memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa Token Asix tak termasuk dalam aset Kripto.

Menurut Ashanty, kabar tersebut tak bisa dibenarkan.

Pasalnya, saat ini Token Asix masih dalam proses pendaftaran ke Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (BAPPEBTI).

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran," ujar Ashanty saat ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Ashanty pun menyayangkan soal kabar simpang siur Token Asix yang disebut dilarang dijual di Kripto.

"Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," sambungnya.

Anang Hermansyah pun menyebutkan bahwa mulai hari ini, pendaftaran Token Asix di BAPPEBTI tengah dalam proses.

"Per hari ini sedang proses," kata ayah Aurel Hermansyah itu.

Baca Juga: Ramai Token Asix Dikabarkan Dilarang Dijual di Kripto, Ashanty dan Anang Hermansyah Kunjungi BAPPEBTI

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya menyebut tak ada masalah dari Token Asix dari segi peraturan.

"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah," kata Tirta.