Find Us On Social Media :

'Token Asix Tidak Dilarang, Tapi..' Pihak BAPPEBTI Beri Penjelasan Terkait Pernyataan Bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty Dilarang Dijual di Kripto

By Hana Futari, Jumat, 11 Februari 2022 | 16:45 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), Tirta Karma Senjaya meluruskan soal pemberitaan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty, Token Asix.

Menurut Tirta Karma Senjaya, terjadi kesalahpahaman yang membuat Token Asix yang merupakan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty dikabarkan dilarang diperdagangkan di Kripto

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman," ujar Tirta Karma Senjaya ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa sebenarnya Token Asix tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran ke BAPPEBTI.

"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," katanya.

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," lanjutnya.

Pihak BAPPEBTI pun akan melihat dokumen milik Token Asix sebagai persyaratan pendaftaran.

"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya," kata Tirta Karma Senjaya.

Baca Juga: Ramai Token Asix Dikabarkan Dilarang Dijual di Kripto, Ashanty dan Anang Hermansyah Kunjungi BAPPEBTI

"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020," tutup Tirta.

Seperti diketahui, Seperti diketahui sebelumnya, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini mengatakan bahwa mereka mulai mengepakkan sayap bisnis ke NFT.