Find Us On Social Media :

'Token Asix Tidak Dilarang, Tapi..' Pihak BAPPEBTI Beri Penjelasan Terkait Pernyataan Bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty Dilarang Dijual di Kripto

By Hana Futari, Jumat, 11 Februari 2022 | 16:45 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Mereka menandai kemunculan di bisnis NFT lewat Token ASIX.

"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.

Usaha Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata tak selalu mulus.

Pasalnya, bisnis baru mereka itu terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX.

Menurut BAPPEBTI, Token ASIX bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka

Menindaklanjuti hal tersebut, Anang Hermansyah dan Ashanty pun mendatangi Kantor BAPPEBTI, Jumat (11/2/2022)

Anang Hermansyah dan Ashanty terpantau tiba di Kantor BAPPEBTI sekitar pukul 14.11 WIB dan keluar sekitar pukul 11.43 WIB.

Baca Juga: Harta Kekayaannya Tembus Rp 18 M, Tengok Penampakan Kamar Tidur Anak di Rumah Gedongan Anang Hermansyah dan Ashanty Bak Bintang 5, Pemandangannya Menakjubkan!

(*)