Find Us On Social Media :

'Mungkin Kesalahpahaman', Usai Senggol Anang Hermansyah dan Ashanty di Twitter Soal Token Asix, Pihak BAPPEBTI Beri Klarifikasi

By Hana Futari, Jumat, 11 Februari 2022 | 17:09 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Mereka menandai kemunculan di bisnis NFT lewat Token ASIX.

"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.

Usaha Anang Hermansyah dan Ashanty ternyata tak selalu mulus.

Pasalnya, bisnis baru mereka itu terganjal pernyataan Bappebti soal keabsahan Token ASIX.

Menurut BAPPEBTI, Token ASIX bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi BAPPEBTI melalui akun mereka.

Anang Hermansyah dan Ashanty pun mendatangi Kantor BAPPEBTI pada Jumat, (11/2/2022).

Baca Juga: Ramai Token Asix Dikabarkan Dilarang Dijual di Kripto, Ashanty dan Anang Hermansyah Kunjungi BAPPEBTI

Terpantau Grid.ID, Anang Hermansyah dan Ashanty tiba di Kantor BAPPEBTI sekitar pukul 14.11 WIB dengan menaiki mobil Vellfire ungu.

(*)