Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi ASIX Token oleh Anang Hermansyah di Twitter.
Bappebti selaku otoritas yang bewenang melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespons cuitan tersebut dengan tegas.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.
(*)