Find Us On Social Media :

Bappebti Sebut Ada Kesalahpahaman Soal Larangan ASIX Token Anang Hermansyah

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 11 Februari 2022 | 19:24 WIB

Anang Hermansyah dan Ashanty saat datangi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Jumat (11/2/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklarifikasi soal larangan untuk memperdagangkan ASIX Token milik Anang Hermansyah .

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengakui telah terjadi kesalahpahaman.

Menurutnya, ASIX Token itu tidak dilarang namun masih dalam proses penjualan.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat Grid.ID temui di kantornya, Jumat (11/2/2022).

Anang dan Ashanty pun disebut telah beritikad baik karena datang ke kantor Bappebti untuk menjelaskan hal tersebut.

Bahkan Anang dan Ashanty datang sekaligus untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," jelas dia.

Sementara itu, Anang juga menanggapi kesalahanpahaman akun resmi Bappebti yang salah interpretasi.

Baca Juga: 'Mungkin Kesalahpahaman', Usai Senggol Anang Hermansyah dan Ashanty di Twitter Soal Token Asix, Pihak BAPPEBTI Beri Klarifikasi

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," tukas ayah kandung penyanyi Aurel Hermansyah.

Diketahui sebelumnya, cuitan Bappebti di Twitter menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan ramai diperbincangkan di dunia maya.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi ASIX Token oleh Anang Hermansyah di Twitter.

Bappebti selaku otoritas yang bewenang melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespons cuitan tersebut dengan tegas.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.

(*)