Find Us On Social Media :

Berubah 180 Derajat? Begini Nasib Artis Film Panas ini yang Dulu Dicap Sebagai Pelakor, Ternyata Hotel Miliknya Jadi Sarang Prostitusi Online yang Melibatkan Anak-anak

By None, Minggu, 13 Februari 2022 | 06:30 WIB

Berubah 180 Derajat? Begini Nasib Artis Film Panas ini yang Dulu Dicap Sebagai Pelakor, Ternyata Hotel Miliknya Jadi Sarang Prostitusi Online yang Melibatkan Anak-anak

Cynthiara Alona dulu sangat aktif di media sosial, terutama Instagram.

Namun kini sosoknya bak menghilang.

Dilansir TribunJatim.com dari Grid.ID, Jumat (11/2/2022), rupanya Cynthiara Alona kini mendekam di bui.

Cynthiara Alona terjerat kasus prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Pasalnya, hotel bekas kos-kosan miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi online alias open BO.

Baca Juga: Buntut Kasus Prostitusi yang Terjadi di Hotel Alona, Kuasa Hukum Sebut Cynthiara Alona Tidak Bersalah: Sudah Jelas Kalau Ini Ada Pengelolanya

Cynthiara Alona diamankan bersama dua tersangka lainnya yaitu Abdul Aziz yang tak lain adalah adiknya serta DK, pria yang kerap diminta anak-anak di bawah umur untuk dicarikan pelanggan.

Tiga terdakwa tersebut pun sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/11/2021).

Dari hasil sidang kasus prostitusi anak di bawah umur itu, Cynthiara Alona serta dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Di sisi lain, dua terdakwa lain kasus prostitusi anak di bawah umur yakni DK dan Abdul Aziz tak terima lantaran dituntut hukuman yang sama dengan Cynthiara Alona yakni 6 tahun penjara.

Hal tersebut lantaran DK dan Abdul Aziz merasa hanya bekerja di bawah kekuasaannya Cynthiara Alona sang pemilik hotel sekaligus penikmat dari bisnis prostitusi anak di bawah umur yang dijalani.

"Di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua," ujar Halim Darmawan ditemui Grid.ID ( grup TribunJatim.com ) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (4/11/2021).

Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa ini siapa pelakunya yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK," lanjutnya.

Merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan, DK dan Abdul Aziz siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

"Makanya dari sini kita lihat gimana caranya saya sebagai penasihat hukum untuk membantu memberikan nalar atau analisis dengan pendapat-pendapat hukumnya dituangkan dalam nota pembelaan yaitu pledoi baik pledoinya secara hukum maupun pribadi abdul aziz," terang Halim Darmawan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul, Nasib Artis Panas Dulu Dicap Pelakor, Jadi Pemilik Hotel 'Nakal' Lalu Dibui, Korbankan Anak-anak

(*)