"Dari sudut pandang agama, jasad orang yang sudah meninggal harus benar-benar kita jaga," ungkapnya.
"Bahkan saat memandikan saja, kita harus pelan-pelan. Apalagi ketika sudah masuk liang kubur, terus tiba-tiba mau dipindah lagi, itu sangat menyakiti," lanjutnya.
Selain itu, mereka juga melihat dari segi hukum yang berlaku.
Ya, menurut aturan Pemda DKI Jakarta, jenazah bisa dipindahkan setelah tiga tahun dimakamkan.
"Kalau dari sudut pandang bernegara, mungkin pemindahan makam itu banyak diatur dalam undang-undang," katanya.
"Bahwa pemindahan makam itu harus dengan alasan yang jelas, semisal untuk kebutuhan forensik atau ada bencana alam," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Awalnya, mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU itu melaju dari arah Jakarta.
Setiba di Km 673+300/A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri karena sopir diduga mengantuk.
Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat. Beruntungnya, situasi pada saat kejadian arus lalu lintas terpantau landai lancar dan cerah.
Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah dimakamkan di Taman Makam Malaka Swadarma, Jakarta Selatan.
(*)