Bukannya mengantar korban pulang ke rumah, pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."
"Usai kejadian tersebut, korban dibawa ke rumah pelaku HE," papar Kompol Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.
Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, polisi mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap HE dan AN, sedangkan SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO, dia lah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban,” beber Zulfikar.
Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.
Pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.
(*)