Find Us On Social Media :

Ngenes Banget! Diseret ke Gubuk Perkebunan Karet, Wanita Muda Ini Diperkosa Tukang Ojek Langganan Usia Diajak Berkeliling

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:29 WIB

Ilustrasi

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Sudah percaya pada tukang ojek langganannya, siapa sangka wanita muda ini malah menderita.

Bagaimana tidak, wanita muda tersebut diperkosa oleh tukang ojek langganan yang biasa mengantarnya.

Ya, wanita yang baru berusia 20 tahun itu diperkosa tukang ojek yang sudah biasa mengantar-jemputnya ke dan dari tempat kerja.

Peristiwa nahas itu terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, awal tahun 2019 lalu.

Aparat Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) menangkap pelaku HE (53) dan AN (30), dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap SA.

Mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mengatakan dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

“Kedua tersangka merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zulfikar.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban SA, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Baca Juga: Warga Satu Kampung Syok Terima Warisan Rp106 Miliar dari Pasangan Lansia, Padahal Bukan Teman Apalagi Terikat Hubungan Keluarga, Ini Kisahnya!

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

Kapolsek membeberkan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban SA tidak hanya dilakukan oleh HE dan AN.

"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN."

"Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar

Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi pada Kamis 25 Januari sekitar pukul 18.00 WIB.

Lokasinya di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.

Kejadian bermula ketika korban yang baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat dijemput pelaku SA yang merupakan ojek abonemen korban.

Setelah dijemput, korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.

Setelah sampai di sana, datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP korban.

Baca Juga: Terlahir Sebagai Pesuruh Sejak Kecil, Begini Terlunta-luntanya Hidup Budak Anak di Era China Kuno, Ikut Dibunuh dan Dikubur Bersama Majikannya Agar Mengabdi di Alam Baka

"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.

Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang.

Tetapi para pelaku tetap tidak mau, lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh SA dan HE.

Bukannya mengantar korban pulang ke rumah, pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."

"Usai kejadian tersebut, korban dibawa ke rumah pelaku HE," papar Kompol Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Baca Juga: Tragis! Baru Pacaran 3 Minggu, Wanita Ini Dibunuh Kekasihnya dan Mayatnya Dibungkus Plastik, Motif Pelaku Tega Renggut Nyawa sang Pacar Ternyata Gegara Hal Ini

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, polisi mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap HE dan AN, sedangkan SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO, dia lah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban,” beber Zulfikar.

Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.

Pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, petugas menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek.

(*)