Find Us On Social Media :

Sempat Menuai Polemik, JHT Ternyata Masih Bisa Dicairkan Meski Peserta Belum Berusia 56 Tahun, Begini Penjelasannya

By Mia Della Vita, Minggu, 13 Februari 2022 | 15:45 WIB

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Grid.ID- Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belakang menuai polemik.

Aturan pencairan dana JHT terbaru itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan yakni pasal 3.

Disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terutama bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Namun kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, JHT masih bisa diambil dalam jangka waktu tertentu. Hanya saja besarannya tidak penuh.

Mengutip Kompas.com, Fadhly mengatakan bahwa peserta masih bisa mengambil manfaat dari JHT setelah mengikuti program itu minimal 10 tahun.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 22 ayat 4 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Berikut bunyinya:

Baca Juga: ‘Biar Hidup Tenang dan Gak Gila Amat Nyari Duit,’ Tika Bravani Putuskan untuk Bangun Kontrakan untuk Menyusun Dana Pensiun, Yuk Kenali Kelebihan dan Kekurangan Investasi Properti!

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(5) Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.